309. Anggota TNI dan Kepolisian

309. Anggota TNI dan Kepolisian
Petugas Infanteri
Pasukan Khusus




Tenaga kerja dalam golongan pokok ini mencakup anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indoneisa yaitu mereka yang berdinas aktif dalam salah satu  unsur Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk  mereka yang membantu dalam menyelenggarakan jasa, baik atas dasar sukarela atau atas dasar yang lain dan yang tidak sepenuhnya melakukan pekerjaan sipil. Yang termasuk dalam  golongan pokok Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia  adalah mereka yang berdinas aktif di kesatuan angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara, kepolisian dan unsur-unsur pertahanan dan keamanan lainnya, termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia yang dikerahkan untuk  mengikuti latihan militer secara penuh dalam jangka waktu tertentu. Dikecualikan dari  golongan pokok ini adalah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan sipil seperti tenaga administrasi yang berada di bawah naungan departemen pertahanan dan keamanan, inspektur pabean dan anggota dinas sipil yang bersenjata, anggota militer cadangan yang  tidak menjalankan dinas aktif secara penuh, termasuk tenaga kerja yang untuk sementara ditarik dari kehidupan sipil untuk mengikuti wajib militer (wamil) dalam jangka waktu tertentu.