309. Anggota TNI dan Kepolisian
Petugas Infanteri
Pasukan KhususPetugas Infanteri
Tenaga kerja
dalam golongan pokok ini mencakup anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indoneisa yaitu mereka yang berdinas aktif dalam
salah satu unsur Tentara Nasional
Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk mereka yang membantu dalam menyelenggarakan
jasa, baik atas dasar sukarela atau atas dasar yang lain dan yang tidak
sepenuhnya melakukan pekerjaan sipil. Yang termasuk dalam golongan pokok Tentara Nasional Indonesia dan
kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah mereka yang berdinas aktif di kesatuan angkatan darat, angkatan
laut, angkatan udara, kepolisian dan unsur-unsur pertahanan dan keamanan
lainnya, termasuk anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia yang dikerahkan untuk mengikuti latihan militer secara penuh dalam
jangka waktu tertentu. Dikecualikan dari
golongan pokok ini adalah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan sipil seperti
tenaga administrasi yang berada di bawah naungan departemen pertahanan dan
keamanan, inspektur pabean dan anggota dinas sipil yang bersenjata, anggota
militer cadangan yang tidak menjalankan
dinas aktif secara penuh, termasuk tenaga kerja yang untuk sementara ditarik
dari kehidupan sipil untuk mengikuti wajib militer (wamil) dalam jangka waktu tertentu.