305. Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan

305.51. Tenaga Usaha dan Jasa Perorangan
Broker Pegawai
305.51. Tenaga Penjualan
Agen Penjualan, Jasa Keuangan
Advertising Sales Agents
Kasir
Teller
305.51. Tenaga Usaha Jasa Perlindungan
Pengawal Keamanan



Golongan pokok ini mencakup jenis jabatan yang tugas utamanya memerlukan pengetahuan dan pengalaman yang cukup untuk melakukan jasa perlindungan dan jasa  perorangan, dan untuk menjual barang dagangan di toko atau di pasar. Tugas utamanya  terdiri dari menyediakan jasa yang berhubungan dengan perjalanan, kerumahtanggaan, katering, perawatan perorangan, perlindungan keamanan dan hak milik perorangan, dan  menegakkan peraturan dan perundang-undangan, atau menjual barang di toko atau di pasar.