305.51. Tenaga Usaha dan Jasa Perorangan
Broker
Pegawai
305.51. Tenaga Penjualan
Agen Penjualan,
Jasa Keuangan
Advertising
Sales Agents
Kasir
Teller
305.51. Tenaga Usaha Jasa Perlindungan
Pengawal
Keamanan
Golongan pokok ini mencakup jenis
jabatan yang tugas utamanya memerlukan pengetahuan dan pengalaman yang cukup
untuk melakukan jasa perlindungan dan jasa
perorangan, dan untuk menjual barang dagangan di toko atau di pasar.
Tugas utamanya terdiri dari menyediakan
jasa yang berhubungan dengan perjalanan, kerumahtanggaan, katering, perawatan
perorangan, perlindungan keamanan dan hak milik perorangan, dan menegakkan peraturan dan perundang-undangan,
atau menjual barang di toko atau di pasar.