301. Pejabat Tinggi dan Menejerial

301.11. Pemimpin Eksekutif dan Pejabat Tinggi Pemerintahan
Kepala Eksekutif
Perwakilan dan Pejabat
301.12. Menejer Administrasi dan Komersial
Executive Sekretaris dan Asisten Administrasi
Manajer Keuangan
Manajer Pemasaran
Manajer Penyimpanan dan Distribusi
301.13. Menejer Produksi dan Pelayanan Khusus.
Manajer Konstruksi
Manajer Produksi Industri
Manajemen budidaya perairan
301.14. Menenjer Jasa Lainnya.
Manajer Sumber Daya Manusia
Manajer Medis dan Pelayanan Kesehatan
Manajer Sosial dan Pengabdian Masyarakat




Golongan pokok ini mencakup jenis jabatan yang tugas utamanya terdiri dari menentukan  dan merumuskan kebijaksanaan pemerintah, dan juga undang-undang dan peraturan  pemerintah, mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, undang-undang dan peraturan pemerintah, mewakili pemerintah dan bertindak atas nama pemerintah, atau merencanakan, mengarahkan dan mengkoordinasikan kebijaksanaan dan kegiatan perusahaan dan organisasi, atau departemen.