Pilot dan Copilot

Pilot bertugas mengendalikan peralatan mekanis untuk mengarahkan pesawat mengangkut penumpang, surat dan barang dan melakukan tugas terkait pra-penerbangan dan dalam penerbangan.

Pengeboran Minyak dan Gas

Operator pengeboran minyak bumi dan gas bertugas menjadi: Pengawas mesin pengilangan minyak bumi dan gas alam mengoperasikan dan memonitor mesin dan menyesuaikan dan memelihara unit dan peralatan pengolahan yang menyuling, menyaring dan mengolah minyak bumi, produk minyak bumi atau gas alam.

Wartawan

Wartawan memiliki tugas untuk meneliti, menyelidiki, menginterpretasikan dan mengkomunikasikan berita dan urusan publik melalui surat kabar, televisi, radio dan media lainnya.

Psikiater

Psikiater melakukan pemeriksaan medis, menentukan diagnose, menerapkan tenik pengobatan untuk menyembuhkan dan mencegah penyakit cacat rohani.

Fisikawan

Ahli fisika (umum) melakukan penelitian dan meningkatkan atau mengembangkan konsep,teori, instrumentasi, perangkat lunak dan metode operasional yang berhubungan dengan fisika.

Arsitek

Arsitek bangunan merancang bangunan komersial, industri, institusi, bangunan tempat rekreasi dan perumahan dan merencanakan dan memantau konstruksi, melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi.

Sutradara dan Produser

Produser dan sutradara film, pementasan, mengawasi dan mengontrol aspek teknis dan artistik dari film, televisi atau produksi radio dan pertunjukan panggung.

Dokter

Praktisi dokter umum mendiagnosa, mengobati dan mencegah penyakit, cedera, dan gangguan fisik dan mental lainnya dan menjaga kesehatan umum pada manusia melalui penerapan prinsip-prinsip dan prosedur kedokteran modern.

Perawat

Profesional keperawatan memberikan jasa pengobatan, dukungan dan perawatan bagi orang-orang yang membutuhkan perawatan akibat efek penuaan, penyakit, cedera, atau gangguan fisik atau mental lainnya, atau risiko kesehatan potensial.

Menejer Pemasaran

Manajer pemasaran merencanakan, mengatur, mengontrol dan mengkoordinir kegiatan atau proses pemasaran untuk mencapai target penjualan dan mengembangkan pasar secara efektif dan efisien.

Penyiar Radio

Penyiar di radio, televisi dan media lainnya membaca buletin berita, melakukan wawancara, dan membuat pengumuman atau perkenalan lain di radio, televisi, dan di bioskop dan perusahaan atau media lain.

Apoteker

Apoteker membuat dan memberikan obat-obatan dan preparat yang berhubungan dengan itu sesuai dengan resep atau formula.

Akuntan

Akuntan merencanakan, mengatur dan mengelola sistem akuntansi untuk individu dan perusahaan.

Programer dan Pembuat Software

Pengembang perangkat lunak meneliti, menganalisis dan mengevaluasi persyaratan untuk aplikasi perangkat lunak dan sistem operasi yang telah ada atau yang baru, dan merancang, mengembangkan, menguji dan memelihara solusi perangkat lunak untuk memenuhi persyaratan ini.

Showing posts with label Hukum dan Keamanan Publik. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan Keamanan Publik. Show all posts

March 11, 2017

Administrasi Hukum Hakim (Panitera)

112.206. 303.36. Administrasi Hukum Hakim (Panitera)

● Pendidikan: Sarjana dan Magister
● Pendapatan Perbulan: Rp 4-6 juta


Diskripsi: 
Panitera pengadilan adalah pejabat pengadilan yang memiliki tugas-tugas administrasi di pengadilan hukum, seperti membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.

Secara terperinci Panitera Pengadilan memiliki tugas:

  1. Menyiapkan dan mengeluarkan perintah pengadilan, seperti perintah percobaan, rilis dokumentasi, informasi, atau surat panggilan.
  2. Menyiapkan berkas perkara pengadilan. 
  3. Mencatat segala sesuatu terkait proses pengadilan.
  4. Menyiapkan dokumen rekaman hasil proses pengadilan
  5. Memeriksa dokumen hukum untuk diserahkan ke pengadilan, dan
  6. Melakukan tugas-tugas administratif di Pengadilan.
Lokasi Kerja-Ketertarikan Lokasi: 112. Hukum dan Keamanan Publik
Golongan Jabatan: 303. Tenaga Teknisi dan Asisten Tenaga Profesional
Tipe Kepribadian- Konvensional. Memiliki kecenderungan terhadap kegiatan verbal, menyenangi bahasa yang tersusun baik, menghindari situasi yang kabur, senang mengabdi, lingkungan nyatanya ditandai  dengan berbagai macam tugas dan pemecahan masalah memerlukan suatu proses informasi verbal dan matematis secara kontinu, rutin, konkrit, sistematis, dan dengan waktu yang relative singkat.
Nilai Pekerjaan – Melakukan tugas-tugas administrasi di pengadilan hukum.
Keterampilan – Administrasi: Menyiapkan surat perintah pengadilan, surat panggilan, dokumentasi sidang perkara pengadilan dan menyiapkan berkas perkara.
Kemampuan - Kognitif: ilmu dan andministrasi hukum. Psikomotor: tidak memerlukan kriteria khusus.  Fisik: tidak memiliki kriteria khusus.  Sensory: tidak membutuhkan kriteria khusus.
Kegiatan Kerja Umum- Input Informasi: membuat dan melaporkan hasil sidang . Proses Mental: menganalisis dan bertanggung jawab atas administrasi peradilan. Hasil Kerja: mendampingi hakim dan jaksa dalam menyiapkan dan mencatat administrasi peradilan. Interaksi dengan Orang Lain: bekerja sama dengan unit kerja terkait.
Kondisi Fisik Kerja – Indoors: dalam ruang kerja. Bersinggungan dengan dokumen peradilan.
Pengalaman - Membutuhkan pengalaman kerja yang berkaitan dengan keterampilan, pengetahuan, atau pengalaman bidang yang sama. 
Persiapan Kerja – lebih dari satu tahun dan kurang dari tiga tahun pekerjaan.
Pengetahuan – bidang keilmuan yang sama.

Sekolah Lanjutan – Seluruh SMA di Kabupaten Klaten.

Pengacara

112.205. 302.26. Pengacara

● Pendidikan: Sarjana, Magister, Doktor dan Pendidikan Profesi
● Pendapatan Perbulan: Rp 7-10 juta


Deskripsi : 
Pengacara adalah seseorang yang memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain (klien) yang sedang menyelesaikan suatu kasus hukum.
Pengacara memiliki tugas memberikan saran kepada klien tentang hukum pada berbagai bidang, menyusun dokumen hukum, mewakili klien sebelum administrasi atau pengadilan, dan membela kasus atau melakukan penuntutan di pengadilan. 


Secara Lebih Rinci tugas Pengacara meliputi: 

  1. Memberikan saran kepada klien mengenai hukum pada berbagai bidang. 
  2. Meneliti prinsip-prinsip hukum, ketetapan dan keputusan pengadilan sebelumnya yang berhubungan dengan kasus-kasus tertentu.
  3. Mengumpulkan bukti untuk merumuskan pembelaan atau memulai tindakan hukum.
  4. Mengevaluasi temuan dan mengembangkan strategi dan argumen dalam persiapan untuk presentasi kasus.
  5. Melakukan negosiasi penyelesaian dalam hal-hal yang melibatkan sengketa hukum.
  6. Menyusun peraturan perundang-undangan dan menyiapkan peraturan pemerintah berdasarkan hukum yang ada.
Lokasi Kerja-Ketertarikan Lokasi: 112. Hukum dan Keamanan Publik
Golongan Jabatan: 302. Tenaga Profesional
Tipe Kepribadian- Enterpresing. Memiliki ketrampilan-ketrampilan berbicara untuk menguasai orang lain atau mempengaruhi orang lain, menganggap dirinya paling kuat, mudah beradaptasi dengan orang lain, menyenangi tugas-tugas sosial yang kabur, perhatian yang besar pada kekuasaan, status dan kepemimpinan, agresif dalam kegiatan lisan.
Nilai Pekerjaan – mendampingi dan mewakili klien sebelum dan saat proses pengadilan serta melakukan penuntutan di pengadilan,
Keterampilan – Berbicara: mendampingi klien dalam membela haknya dalam pengadilan.
Kemampuan - kognitif: ilmu hukum. Psikomotor: tidak membutuhkan kriteria khusus.  Fisik: tidak membutuhkan kriteria khusus.  Sensory: memiliki visi yang baik.
Kegiatan Kerja Umum- Input Informasi: menerima dan menganalisis laporan kasus dan persidangan. Proses Mental: mengatur, mendampingi dan merencanakan. Hasil Kerja: mendampingi klien dalam proses persidangan serta memberikan pembelaan. Interaksi dengan Orang Lain: bekerjasama dengan klien dan unit kerja lain.
Kondisi Fisik Kerja – Indoors: kantor kerja, notaris. Gedung pengadilan.
Pengalaman - Membutuhkan pengalaman kerja yang berkaitan dengan keterampilan, pengetahuan, atau pengalaman bidang yang sama. 
Persiapan Kerja - lebih dari tiga tahun dan kurang dari lima tahun pekerjaan.
Pengetahuan – bidang keilmuan yang sama.

Sekolah Lanjutan – Apabila tertarik untuk menjadi seorang pengacara, anda dapat melanjutkan studi dengan jurusan ilmu hukum yang berkonsentrasi pada profesi pengacara.

March 7, 2017

Penyidik Pidana, Detektif dan Agen Khusus

112.202. 303.36. Penyidik Pidana, Detektif dan Agen Khusus
● Pendidikan: Sarjana dan Akademi Kepolisian
● Pendapatan Perbulan: Rp 5-7 juta




Deskripsi
Detektif mengumpulkan, menganalisa, menyusun dan melaporkan informasi mengenai individu atau organisasi kepada klien, atau mendeteksi terjadinya tindakan melanggar hukum atau pelanggaran aturan dalam organisasi swasta. Menulis ringkasan laporan atau kasus menjadi dokumen penyelidikan; mencari database komputer, laporan kredit, catatan publik, pengajuan pajak atau hukum, atau sumber daya lain untuk mencari orang atau untuk mengumpulkan informasi untuk penyelidikan; mendapatkan dan menganalisa informasi tentang terdakwa, kejahatan, atau gangguan untuk memecahkan kasus, untuk mengidentifikasi aktivitas kriminal, kasus pengadilan; melakukan investigasi latar belakang individu, seperti pemeriksaan pra-kerja, untuk mendapatkan informasi tentang karakter seseorang, status keuangan atau sejarah pribadi; bersaksi pada audiensi atau pengadilan untuk menghadirkan bukti; menanyai orang untuk mendapatkan bukti untuk kasus perceraian, hak asuh anak, atau orang hilang atau informasi tentang karakter individu atau status keuangan; mengamati dan mendokumentasikan kegiatan individu untuk mendeteksi tindakan melanggar hukum atau untuk memperoleh bukti untuk kasus-kasus, menggunakan teropong dan atau kamera video; melakukan operasi rahasia, seperti mengevaluasi kinerja atau kejujuran karyawan dengan menyamar sebagai pelanggan atau karyawan.

Lokasi Kerja-Ketertarikan Lokasi: 112. Hukum dan keamanan publik
Golongan Jabatan: 303. Tenaga Teknisi dan Asisten Tenaga Profesional
Tipe Kepribadian-Investigatif. Orang model orientasi intelektual dalam lingkungan nyatanya selalu ditandai dengan tugas yang memerlukan berbagai kemampuan abstark, dan kreatif. Untuk dapat memecahkan masalah yang efektif dan efisien diperlukan intelejensi, imajinasi, serta kepekaan terhadap berbagai masalah yang bersifat intelektual dan fisik.
Nilai Pekerjaan – mengumpulkan, menganalisis, menyusun dan melaporkan informasi terkait tindakan pelanggaran hukum.
Keterampilan – Hukum dan Investigasi: mengumpulkan dan menganalisis tindakan pidana.
Kemampuan - kognitif: ilmu hukum. Psikomotor: tidak memiliki kriteria khusus.  Fisik: tidak memiliki kriteria khusus.  Sensory: peka melihat gejala yang nampak pada kasus tertentu.
Kegiatan Kerja Umum- Input Informasi: Mengirim dan menerima data hasil analisis pemecahan masalah, mengidentifikasi objects dan tindakan. Proses Mental: Memimpin, mengawasi dan mengontrol. Hasil Kerja: deteksi tindakan pelanggaran, operasi badan intelejen dan menganalisa laporan pelanggaran hukum. Interaksi dengan Orang Lain: bekerja sama dengan pekerja lain, menjalin komunikasi dan saling memberikan informasi yang akurat.
Fisik Kerja Kondisi – Indoors: dalam ruang kerja, ruang introgasi/ ruang penyidik. Outdoors: melakukan survei lapangan terkait pencarian bahan bukti pelanggaran hukum.
Pengalaman - Membutuhkan pengalaman kerja yang berkaitan dengan keterampilan, pengetahuan, atau pengalaman bidang yang sama. 
Persiapan Kerja - lebih dari satu tahun dan kurang dari empat tahun pekerjaan.
Pengetahuan – bidang keilmuan yang sama.

Sekolah Lanjutan – Apabila tertarik untuk menjadi penyidik, anda dapat melanjutkan studi sekolah kehakiman atau hukum.

March 3, 2017

Penjaga Keamanan

112.201. 305.51. Penjaga Keamanan

● Pendidikan: SMA
● Pendapatan Perbulan: Rp 2-4 juta



Diskripsi: 
Penjaga keamanan patroli atau monitor tempat untuk menjaga properti terhadap pencurian dan vandalisme. Penjaga mengontrol akses ke bangunan dan memelihara ketertiban dan menegakkan peraturan di acara-acara publik dan dalam bangunan.

Tugas meliputi:

  1. Patroli tempat dan memeriksa pintu, jendela dan pintu untuk mencegah dan mendeteksi tanda-tanda kemasukan yang tidak sah; 
  2. Pengendalian akses terhadap bangunan, memantau dan otorisasi pintu masuk atau kedatangan karyawan dan pengunjung, memeriksa identifikasi dan mengeluarkan keabsahan keamanan; 
  3. Beredar di kalangan pengunjung, pelanggan, atau karyawan untuk menjaga ketertiban, melindungi properti dari pencurian atau vandalisme dan menegakkan peraturan bangunan; 
  4. Menanggapi alarm, menyelidiki gangguan dan menghubungi atasan, polisi atau petugas pemadam kebakaran yang sesuai; 
  5. Melakukan pemeriksaan keamanan penumpang dan bagasi di bandara; 
  6. Mengambil dan memastikan keamanan pengiriman tunai dan barang berharga kepada bank, mesin teller otomatis dan perusahaan ritel.
Lokasi Kerja-Ketertarikan Lokasi: 112. Hukum dan Keamanan Publik
Golongan Jabatan: 304. Tenaga Tata Usaha
Tipe Kepribadian-Realistis. Pekerjaan dilakukan di luar dan tidak melibatkan banyak dokumen namun bekerja sama dengan orang lain. Memerlukan tingkat keberanian yang tinggi karna berhubungan dengan pengamaban publik.
Nilai Pekerjaan – mengawasi, menjaga, mengontrol ketertiban umum..
Keterampilan – Kepemimpinan: Mengawasi keamanan, mengkoordinir dan mengatur ketertiban. Bertanggung jawab keamanan publik dan klien.
Kemampuan - kognitif: Memahami protokol dan regulasi pengamanan. Psikomotor: Mahir beladiri.  Fisik: kuat, memiliki keahlian beladiri, dan stamina yang prima.  Sensory: membaca situasi publik dan massa.
Kegiatan Kerja Umum- Input Informasi: Mengirim dan menerima informasi kepada atasan. Proses Mental: Memimpin, mengawasi dan mengontrol. Hasil Kerja: Kestabilan keamanan publikl. Interaksi dengan Orang Lain: Berkomunikasi dengan Pekerja Lainnya; Membangun dan Mempertahankan Hubungan Interpersonal; melayanan masyarakat.
Kondisi Fisik Kerja – Indoors: didalam gedung, berbenturan dengan tindakan kriminal. Outdoors: tempat keramaian, pertunjukan/konser, pengamanan pejabat/bodyguard. 
Persiapan Kerja - kurang dari satu tahun dan lebih dari satu tahun pekerjaan.
Pengetahuan – standar keamanan publik dan ilmu pengamanan publik.

Sekolah Lanjutan – Untuk menjadi penjaga keamanan tidak diperlukan pendidikan khusus. akan tetapi dibutuhkan keahlian khusus mengenai ilmu bela diri dan tata cara pengamanan.