March 11, 2017

Pengacara

112.205. 302.26. Pengacara

● Pendidikan: Sarjana, Magister, Doktor dan Pendidikan Profesi
● Pendapatan Perbulan: Rp 7-10 juta


Deskripsi : 
Pengacara adalah seseorang yang memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain (klien) yang sedang menyelesaikan suatu kasus hukum.
Pengacara memiliki tugas memberikan saran kepada klien tentang hukum pada berbagai bidang, menyusun dokumen hukum, mewakili klien sebelum administrasi atau pengadilan, dan membela kasus atau melakukan penuntutan di pengadilan. 


Secara Lebih Rinci tugas Pengacara meliputi: 

  1. Memberikan saran kepada klien mengenai hukum pada berbagai bidang. 
  2. Meneliti prinsip-prinsip hukum, ketetapan dan keputusan pengadilan sebelumnya yang berhubungan dengan kasus-kasus tertentu.
  3. Mengumpulkan bukti untuk merumuskan pembelaan atau memulai tindakan hukum.
  4. Mengevaluasi temuan dan mengembangkan strategi dan argumen dalam persiapan untuk presentasi kasus.
  5. Melakukan negosiasi penyelesaian dalam hal-hal yang melibatkan sengketa hukum.
  6. Menyusun peraturan perundang-undangan dan menyiapkan peraturan pemerintah berdasarkan hukum yang ada.
Lokasi Kerja-Ketertarikan Lokasi: 112. Hukum dan Keamanan Publik
Golongan Jabatan: 302. Tenaga Profesional
Tipe Kepribadian- Enterpresing. Memiliki ketrampilan-ketrampilan berbicara untuk menguasai orang lain atau mempengaruhi orang lain, menganggap dirinya paling kuat, mudah beradaptasi dengan orang lain, menyenangi tugas-tugas sosial yang kabur, perhatian yang besar pada kekuasaan, status dan kepemimpinan, agresif dalam kegiatan lisan.
Nilai Pekerjaan – mendampingi dan mewakili klien sebelum dan saat proses pengadilan serta melakukan penuntutan di pengadilan,
Keterampilan – Berbicara: mendampingi klien dalam membela haknya dalam pengadilan.
Kemampuan - kognitif: ilmu hukum. Psikomotor: tidak membutuhkan kriteria khusus.  Fisik: tidak membutuhkan kriteria khusus.  Sensory: memiliki visi yang baik.
Kegiatan Kerja Umum- Input Informasi: menerima dan menganalisis laporan kasus dan persidangan. Proses Mental: mengatur, mendampingi dan merencanakan. Hasil Kerja: mendampingi klien dalam proses persidangan serta memberikan pembelaan. Interaksi dengan Orang Lain: bekerjasama dengan klien dan unit kerja lain.
Kondisi Fisik Kerja – Indoors: kantor kerja, notaris. Gedung pengadilan.
Pengalaman - Membutuhkan pengalaman kerja yang berkaitan dengan keterampilan, pengetahuan, atau pengalaman bidang yang sama. 
Persiapan Kerja - lebih dari tiga tahun dan kurang dari lima tahun pekerjaan.
Pengetahuan – bidang keilmuan yang sama.

Sekolah Lanjutan – Apabila tertarik untuk menjadi seorang pengacara, anda dapat melanjutkan studi dengan jurusan ilmu hukum yang berkonsentrasi pada profesi pengacara.