112.205.
302.26. Pengacara
● Pendidikan: Sarjana, Magister, Doktor
dan Pendidikan Profesi
● Pendapatan Perbulan: Rp 7-10 juta
Deskripsi :
Pengacara adalah seseorang yang memberikan nasihat (advis) dan
pembelaan “mewakili” bagi orang lain (klien) yang sedang menyelesaikan suatu
kasus hukum.
Pengacara memiliki tugas
memberikan saran kepada klien tentang hukum pada berbagai bidang, menyusun
dokumen hukum, mewakili klien sebelum administrasi atau pengadilan, dan membela
kasus atau melakukan penuntutan di pengadilan.
Secara Lebih Rinci tugas Pengacara meliputi:
- Memberikan saran kepada klien mengenai hukum pada berbagai bidang.
- Meneliti prinsip-prinsip hukum, ketetapan dan keputusan pengadilan sebelumnya yang berhubungan dengan kasus-kasus tertentu.
- Mengumpulkan bukti untuk merumuskan pembelaan atau memulai tindakan hukum.
- Mengevaluasi temuan dan mengembangkan strategi dan argumen dalam persiapan untuk presentasi kasus.
- Melakukan negosiasi penyelesaian dalam hal-hal yang melibatkan sengketa hukum.
- Menyusun peraturan perundang-undangan dan menyiapkan peraturan pemerintah berdasarkan hukum yang ada.
Lokasi
Kerja-Ketertarikan Lokasi:
112. Hukum dan Keamanan Publik
Golongan
Jabatan: 302. Tenaga
Profesional
Tipe
Kepribadian- Enterpresing.
Memiliki ketrampilan-ketrampilan berbicara untuk menguasai orang lain atau
mempengaruhi orang lain, menganggap dirinya paling kuat, mudah beradaptasi
dengan orang lain, menyenangi tugas-tugas sosial yang kabur, perhatian yang
besar pada kekuasaan, status dan kepemimpinan, agresif dalam kegiatan lisan.
Nilai
Pekerjaan – mendampingi
dan mewakili klien sebelum dan saat proses pengadilan serta melakukan
penuntutan di pengadilan,
Keterampilan
– Berbicara:
mendampingi klien dalam membela haknya dalam pengadilan.
Kemampuan
- kognitif:
ilmu hukum. Psikomotor: tidak
membutuhkan kriteria khusus. Fisik: tidak membutuhkan kriteria
khusus. Sensory: memiliki visi yang baik.
Kegiatan
Kerja Umum- Input Informasi: menerima dan menganalisis laporan kasus
dan persidangan. Proses Mental:
mengatur, mendampingi dan merencanakan. Hasil
Kerja: mendampingi klien dalam proses persidangan serta memberikan
pembelaan. Interaksi dengan Orang Lain:
bekerjasama dengan klien dan unit kerja lain.
Kondisi
Fisik Kerja – Indoors: kantor kerja, notaris. Gedung
pengadilan.
Pengalaman
- Membutuhkan
pengalaman kerja yang berkaitan dengan keterampilan, pengetahuan, atau
pengalaman bidang yang sama.
Persiapan
Kerja - lebih dari tiga
tahun dan kurang dari lima tahun pekerjaan.
Pengetahuan
– bidang keilmuan yang
sama.
Sekolah
Lanjutan – Apabila tertarik untuk menjadi seorang pengacara, anda dapat melanjutkan studi dengan jurusan ilmu hukum yang berkonsentrasi pada profesi pengacara.