March 7, 2017

Penyidik Pidana, Detektif dan Agen Khusus

112.202. 303.36. Penyidik Pidana, Detektif dan Agen Khusus
● Pendidikan: Sarjana dan Akademi Kepolisian
● Pendapatan Perbulan: Rp 5-7 juta




Deskripsi
Detektif mengumpulkan, menganalisa, menyusun dan melaporkan informasi mengenai individu atau organisasi kepada klien, atau mendeteksi terjadinya tindakan melanggar hukum atau pelanggaran aturan dalam organisasi swasta. Menulis ringkasan laporan atau kasus menjadi dokumen penyelidikan; mencari database komputer, laporan kredit, catatan publik, pengajuan pajak atau hukum, atau sumber daya lain untuk mencari orang atau untuk mengumpulkan informasi untuk penyelidikan; mendapatkan dan menganalisa informasi tentang terdakwa, kejahatan, atau gangguan untuk memecahkan kasus, untuk mengidentifikasi aktivitas kriminal, kasus pengadilan; melakukan investigasi latar belakang individu, seperti pemeriksaan pra-kerja, untuk mendapatkan informasi tentang karakter seseorang, status keuangan atau sejarah pribadi; bersaksi pada audiensi atau pengadilan untuk menghadirkan bukti; menanyai orang untuk mendapatkan bukti untuk kasus perceraian, hak asuh anak, atau orang hilang atau informasi tentang karakter individu atau status keuangan; mengamati dan mendokumentasikan kegiatan individu untuk mendeteksi tindakan melanggar hukum atau untuk memperoleh bukti untuk kasus-kasus, menggunakan teropong dan atau kamera video; melakukan operasi rahasia, seperti mengevaluasi kinerja atau kejujuran karyawan dengan menyamar sebagai pelanggan atau karyawan.

Lokasi Kerja-Ketertarikan Lokasi: 112. Hukum dan keamanan publik
Golongan Jabatan: 303. Tenaga Teknisi dan Asisten Tenaga Profesional
Tipe Kepribadian-Investigatif. Orang model orientasi intelektual dalam lingkungan nyatanya selalu ditandai dengan tugas yang memerlukan berbagai kemampuan abstark, dan kreatif. Untuk dapat memecahkan masalah yang efektif dan efisien diperlukan intelejensi, imajinasi, serta kepekaan terhadap berbagai masalah yang bersifat intelektual dan fisik.
Nilai Pekerjaan – mengumpulkan, menganalisis, menyusun dan melaporkan informasi terkait tindakan pelanggaran hukum.
Keterampilan – Hukum dan Investigasi: mengumpulkan dan menganalisis tindakan pidana.
Kemampuan - kognitif: ilmu hukum. Psikomotor: tidak memiliki kriteria khusus.  Fisik: tidak memiliki kriteria khusus.  Sensory: peka melihat gejala yang nampak pada kasus tertentu.
Kegiatan Kerja Umum- Input Informasi: Mengirim dan menerima data hasil analisis pemecahan masalah, mengidentifikasi objects dan tindakan. Proses Mental: Memimpin, mengawasi dan mengontrol. Hasil Kerja: deteksi tindakan pelanggaran, operasi badan intelejen dan menganalisa laporan pelanggaran hukum. Interaksi dengan Orang Lain: bekerja sama dengan pekerja lain, menjalin komunikasi dan saling memberikan informasi yang akurat.
Fisik Kerja Kondisi – Indoors: dalam ruang kerja, ruang introgasi/ ruang penyidik. Outdoors: melakukan survei lapangan terkait pencarian bahan bukti pelanggaran hukum.
Pengalaman - Membutuhkan pengalaman kerja yang berkaitan dengan keterampilan, pengetahuan, atau pengalaman bidang yang sama. 
Persiapan Kerja - lebih dari satu tahun dan kurang dari empat tahun pekerjaan.
Pengetahuan – bidang keilmuan yang sama.

Sekolah Lanjutan – Apabila tertarik untuk menjadi penyidik, anda dapat melanjutkan studi sekolah kehakiman atau hukum.