March 11, 2017

Manajer Medis dan Pelayanan Kesehatan

108.205. 301.14. Manajer Medis dan Pelayanan Kesehatan

● Pendidikan: Sarjana dan Megister
● Pendapatan Perbulan: Rp 5-7 juta

Deskripsi : Manajer jasa kesehatan merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi penyediaan jasa perawatan klinis dan kesehatan masyarakat di rumah sakit, klinik, lembaga kesehatan masyarakat dan organisasi sejenis. Tugasnya meliputi : (a) Menyediakan keseluruhan arah dan manajemen jasa, fasilitas, organisasi atau pusat; (b) Mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan kerja personil medis, keperawatan, teknis, administrasi, pelayanan, pemeliharaan, dan lainnya; (c) Menetapkan tujuan dan evaluasi atau kriteria operasional dalam mengelolaan unit; (d) Mengarahkan atau melakukan perekrutan, mempekerjakan dan melatih personil; (e) Mengembangkan dan memantau prosedur, kebijakan dan standar kinerja untuk staf medis, keperawatan, teknis dan administrasi; (f) Memantau penggunaan jasa diagnostik, tempat tidur pasien, fasilitas, dan staf untuk memastikan penggunaan sumber daya secara efektif dan menilai kebutuhan tambahan staf, peralatan, dan jasa;  (g) Merencakan anggaran, penyusunan laporan dan pengeluaran mengenai persediaan, peralatan dan jasa; (h) Berkoordinasi dengan penyedia layanan kesehatan dan kesejahteraan lainnya, dewan dan lembaga pendanaan untuk mengkoordinasikan penyediaan layanan; ( i) Memberikan saran pada instansi pemerintah mengenai langkah untuk meningkatkan layanan dan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan.
Lokasi Kerja-Ketertarikan Lokasi: 108. Ilmu Kesehatan
Golongan Jabatan: 303. Tenaga Teknisi dan Asisten Tenaga Profesional
Tipe Kepribadian- Enterpresing. Memiliki ciri khas diantaranya menggunakan ketrampilan-ketrampilan berbicara untuk mempengaruhi orang lain, menganggap dirinya paling kuat, jantan, mudah beradaptasi dengan orang lain, menyenangi tugas-tugas sosial yang kabur, perhatian yang besar pada kekuasaan dan kepemimpinan, agresif dalam kegiatan lisan.
Nilai Pekerjaan – merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi penyediaan jasa perawatan klinis dan kesehatan masyarakat di rumah sakit, klinik, lembaga kesehatan masyarakat dan organisasi sejenis.
Keterampilan – Menejemen: melakukan pengawasan dan perencanaan dalam penyediaan jasa kesehatan masyarakat.
Kemampuan - kognitif: ilmu menejemen kesehatan masyarakat. Psikomotor: tidak memerlukan kriteria khusus.  Fisik: sehat jasmani.  Sensory: memiliki visi yang baik.
Kegiatan Kerja Umum- Input Informasi: menerima dan melaporkan hasil latihan dan perkembangan fisik. Proses Mental: mengatur, memimpin, mengawasi dan merencanakan. Hasil Kerja: menejemen jasa perawatan dan kesehatan masyarakat. Interaksi dengan Orang Lain: bekerjasama dengan unit kerja lain.
Kondisi Fisik Kerja – Indoors: dalam rumah sakit, klinik dan dinas kesehatan masyarakat.
Pengalaman - Membutuhkan pengalaman kerja yang berkaitan dengan keterampilan, pengetahuan, atau pengalaman bidang yang sama. 
Persiapan Kerja - lebih dari satu tahun dan kurang dari lima tahun pekerjaan.
Pengetahuan – bidang keilmuan yang sama.

Sekolah Lanjutan – Seluruh SMA di Kabupaten Klaten.